Kamis, 23 Mei 2013

FAKTOR DAN KETENTUAN PIDANA CYBER SABOTAGE & EXTORTION

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Sabotage
  • Faktor Politik 
  • Faktor Ekonomi 
  • Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya yaitu:
  • Kemajuan Teknologi Informasi 
  • Sumber Daya Manusia 
  • Komunitas Baru
Ketentuan Hukum Pidana
Pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi kejahan di dunia maya ada berapa Ketentuan hukum pidana di Indonesia yang berlaku. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya (cyberspace), termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat dilakukan atas perkara cybercrime sama dengan pembuktian pada perkara pidana biasa, menggunakan alat-alat bukti elektronik di samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan memiliki keabsahan secara hukum, dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cara Menanggulangi Cyber Sabotage & Extortion

Menanggulangi dari kasus penyebaran Virus Worm

          Mengamankan sistem dengan cara :
1. Memasang Firewall
2. Menggunakan Kriptografi
3. Penanggulangan Global
4. Perlunya Cyberlaw
5. Secure Socket Layer (SSL)
6. Perlunya dukungan lembaga khusus
7. Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Webserver
8. Sering-sering meng-Update ServicePack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer.


Menanggulangi dari kasus Logic Bomb

        Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :

1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan   dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional      sesuai dengan standar internasional.

3.  Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.

4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.